Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1953 Tentang Menentukan Masa Dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Risjt Ordonantie 1948 untuk Jawa dan Madura

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1953
TentangMENENTUKAN MASA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT 1 RISJT ORDONANTIE 1948 UNTUK JAWA DAN MADURA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan