Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 Tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun2010
TentangRINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2011
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat832
Jumlah diDownload193