Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 Sebagai Hari yang Diliburkan
Tahun Pengundangan | 2004 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 36 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 Februari 2004 |
Pejabat Pengundangan |