Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun2003
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS FARMASI DAN MAKANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan