Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2001 Tentang Penugasan Wakil Presiden Melaskanakan Tugas Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun2001
TentangPENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELASKANAKAN TUGAS PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan