Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun1998
TentangJAMINAN TERHADAP KEWAJIBAN PEMBAYARAN BANK UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1998
Nomor Pengundangan29
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Januari 1998
Pejabat Pengundangan