Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1992 Tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1985 Tentang Jenjang Pangkat dan Tunjangan Strutural Sebagimana Telah Lima Kali Diubah, Terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1991

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun1992
TentangPERUBAHAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 1985 TENTANG JENJANG PANGKAT DAN TUNJANGAN STRUTURAL SEBAGIMANA TELAH LIMA KALI DIUBAH, TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 1991
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1992
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 1992
Pejabat Pengundangan