Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun1987
TentangPENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE AUSTRIAN FEDERAL GOVERMENT RELATING TO SCHEDULED AIR TRANSPORT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1987
Nomor Pengundangan30
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juli 1987
Pejabat Pengundangan