Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, dan Pengantar Kerja

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun2004
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KETENAGAKERJAAN, PERANTARA HUBUNGAN INDUSTRIAL, DAN PENGANTAR KERJA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4955
Jumlah diDownload279