Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1987 Tentang Pelaksanaan Sebagai Tugas Bagian Penyelenggaraan Jalan Tol Oleh Perusahaan Patungan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1987
TentangPELAKSANAAN SEBAGAI TUGAS BAGIAN PENYELENGGARAAN JALAN TOL OLEH PERUSAHAAN PATUNGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan