Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Diangkat Menjadi Penatar Tingkat Nasional dan Ditugaskan Pada Bp-7

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1985
TentangTUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT MENJADI PENATAR TINGKAT NASIONAL DAN DITUGASKAN PADA BP-7
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan