KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 25 TAHUN 1982

Tunjangan Jabatan Pengamat Gunung Api

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1982
TentangTUNJANGAN JABATAN PENGAMAT GUNUNG API
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku