Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1979 Tentang Tunjangan Jabatan Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1979
TentangTUNJANGAN JABATAN PANITERA PENGGANTI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan