Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1979 Tentang Tunjangan Jabatan Panitera Pengganti Pada Mahkamah Agung dan Peradilan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1979
TentangTUNJANGAN JABATAN PANITERA PENGGANTI PADA MAHKAMAH AGUNG DAN PERADILAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4203
Jumlah diDownload