Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1954 Tentang Pengesahan Keputusan Gubernur Propinsi Jawa Barat Tentang Pemberian Ganti Rugi Terhadap Barang yang Rusak Hilang dalam Perjalanan Dinas

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1954
TentangPENGESAHAN KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI TERHADAP BARANG YANG RUSAK HILANG DALAM PERJALANAN DINAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1651
Jumlah diDownload