Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1951 Tentang Pemberian Gaji Kepada Surasno yang Diangkat Sebagai Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1951
TentangPEMBERIAN GAJI KEPADA SURASNO YANG DIANGKAT SEBAGAI KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan