Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1951 Tentang Pemberian Gaji Kepada Surasno yang Diangkat Sebagai Ketua Dewan Pengawas Keuangan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1951
TentangPEMBERIAN GAJI KEPADA SURASNO YANG DIANGKAT SEBAGAI KETUA DEWAN PENGAWAS KEUANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4380
Jumlah diDownload