Keputusan Presiden Nomor 247 Tahun 1958 Tentang Penolakan Banding Perusahaan Truk Succes untuk Mengangkut Barang Melalui Trayek Ciamis-cirebon-tegal dan Tasikmalaya-garut-m.bong-bandung

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor247
Tahun1958
TentangPENOLAKAN BANDING PERUSAHAAN TRUK SUCCES UNTUK MENGANGKUT BARANG MELALUI TRAYEK CIAMIS-CIREBON-TEGAL DAN TASIKMALAYA-GARUT-M.BONG-BANDUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSARTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat154
Jumlah diDownload