Keputusan Presiden Nomor 245 Tahun 1954 Tentang Penggantian Penggelapan Djawatan Angkutan Motor Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor245
Tahun1954
TentangPENGGANTIAN PENGGELAPAN DJAWATAN ANGKUTAN MOTOR REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat2487
Jumlah diDownload