Keputusan Presiden Nomor 240 Tahun 1958 Tentang Penggantian Uang Sejumlah Dua Puluh Lima Ribu Rupiah

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor240
Tahun1958
TentangPENGGANTIAN UANG SEJUMLAH DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSARTONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3681
Jumlah diDownload