Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Penetapan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 sebagai Hari Libur Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun2014
TentangPENETAPAN HARI PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014
SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9715
Jumlah diDownload133