Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Penetapan Tanggal 1 Mei Sebagai Hari Libur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun2013
TentangPENETAPAN TANGGAL 1 MEI SEBAGAI HARI LIBUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan