Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Pengabulan Remisi Perubahan Pidana Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Selama 20 ( Dua Puluh) Tahun Atas Nama Sdr. Tengku Ismuhadi Jafar, Dkk Sebanyak 3 (tiga) Orang

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun2012
TentangPENGABULAN REMISI PERUBAHAN PIDANA SEUMUR HIDUP MENJADI PIDANA PENJARA SELAMA 20 ( DUA PULUH) TAHUN ATAS NAMA SDR. TENGKU ISMUHADI JAFAR, DKK SEBANYAK 3 (TIGA) ORANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat9542
Jumlah diDownload