KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 2009

Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun2009
TentangPENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku