Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun2009
TentangPENGESAHAN ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan