Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1978 Tentang Mengesahkan "persetujuan Antara Pemerintah Republik indonesia, Pemerintah Republik India dan Pemerintah Kerajaan thailand Tentang Penetapan Titik Pertemuan Tiga Garis Batas dan Penetapan Garis Batas Ketiga Negara di Laut Andaman" Yang telah Ditand

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun1978
TentangMENGESAHKAN "PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA, PEMERINTAH REPUBLIK INDIA DAN PEMERINTAH KERAJAAN
THAILAND TENTANG PENETAPAN TITIK PERTEMUAN TIGA GARIS BATAS
DAN PENETAPAN GARIS BATAS KETIGA NEGARA DI LAUT ANDAMAN" YANG
TELAH DITAND
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4455
Jumlah diDownload