Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1954 Tentang Pengesahan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat Tentang Pemberian Ganti Rugi Barang yang Hilang Rusak Karena Peristiwa Luar Biasa

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun1954
TentangPENGESAHAN KEPUTUSAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PEMBERIAN GANTI RUGI BARANG YANG HILANG RUSAK KARENA PERISTIWA LUAR BIASA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan