Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1953 Tentang Hari-hari Libur

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor24
Tahun1953
TentangHARI-HARI LIBUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan