Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penetapan Keanggotaan Indonesia Pada Esia Pasific Group On Money Laundering

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun2011
TentangPENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA ESIA PASIFIC GROUP ON MONEY LAUNDERING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1121
Jumlah diDownload