Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pegawai Negeri yang Menjadi Tenaga Kesehatan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun1985
TentangTUNJANGAN JABATAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG MENJADI TENAGA KESEHATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan