Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1951 Tentang Memberi Kuasa Kepada Menteri Perhubungan dan Pengangkutan Menjual Gudang Kepada Yayasan Kopra di Menado

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor23
Tahun1951
TentangMEMBERI KUASA KEPADA MENTERI PERHUBUNGAN DAN PENGANGKUTAN MENJUAL GUDANG KEPADA YAYASAN KOPRA DI MENADO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan