Keputusan Presiden Nomor 221 Tahun 1950 Tentang Membebaskan R. Soerasno dari Tugas Sebagai Kepala Jawatan Urusan Umum Pegawai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor221
Tahun1950
TentangMEMBEBASKAN R. SOERASNO DARI TUGAS SEBAGAI KEPALA JAWATAN URUSAN UMUM PEGAWAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan