KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 22 TAHUN 1995

Pembentukan Tim Pengamanan Hutan Terpadu

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1995
TentangPEMBENTUKAN TIM PENGAMANAN HUTAN TERPADU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku