Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandar Lampung, Samarinda, dan Denpasar

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1994
TentangPEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDAR LAMPUNG, SAMARINDA, DAN DENPASAR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat922
Jumlah diDownload