Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Bandar Lampung, Samarinda, dan Denpasar
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 22 |
Tahun | 1994 |
Tentang | PEMBENTUKAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI BANDAR LAMPUNG, SAMARINDA, DAN DENPASAR |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 922 |
Jumlah diDownload |