Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 84 TAHUN 2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat10024
Jumlah diDownload131