Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Pengesahan Protocol 9 Dangerous Goods (protokol 9 Barang-barang Berbahaya)

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun2003
TentangPENGESAHAN PROTOCOL 9 DANGEROUS GOODS (PROTOKOL 9 BARANG-BARANG BERBAHAYA)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2003
Nomor Pengundangan50
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 November 2003
Pejabat Pengundangan