Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun2002
TentangPERINCIAN PENGELUARAN RUTIN DAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2002
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan2002
Nomor Pengundangan16
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2002
Pejabat Pengundangan