Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1995 Tentang Penjualan, Pemilikan dan Penggunaan Gergaji Rantai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1995
TentangPENJUALAN, PEMILIKAN DAN PENGGUNAAN GERGAJI RANTAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan