KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 21 TAHUN 1985

Tunjangan Jabatan Dosen Pada Perguruan Tinggi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1985
TentangTUNJANGAN JABATAN DOSEN PADA PERGURUAN TINGGI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku