Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1982 Tentang Mengesahkan Persetujuan Antara Pemerintah Ri dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Batas-batas Maritim Antara Ri dan Papua Nuguni dan Kerjasama Tentang Masalah-masaslah yang Bersangkutan Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Ri dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini yang Telah Ditanda Tangani di Jakarta Pada Tanggal 13 Desember 1980

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1982
TentangMENGESAHKAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH RI DAN PEMERINTAH PAPUA NUGINI TENTANG BATAS-BATAS MARITIM ANTARA RI DAN PAPUA NUGUNI DAN KERJASAMA TENTANG MASALAH-MASASLAH YANG BERSANGKUTAN SEBAGAI HASIL PERUNDINGAN ANTARA DELEGASI PEMERINTAH RI DAN DELEGASI PEMERINTAH PAPUA NUGINI YANG TELAH DITANDA TANGANI DI JAKARTA PADA TANGGAL 13 DESEMBER 1980
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1982
Nomor Pengundangan20
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 April 1982
Pejabat Pengundangan