Keputusan Presiden Nomor 208 Tahun 1955 Tentang Perincian Pos-pos Bab I (pengeluaran) Bagian Iv A Urusan Penyelenggaraan Keuangan dan Perhitungan-perhitungannya Mengenai Perusahaan-perusahaan dan Jawatan-jawatan (pemerintah) yang Mempunyai Pengurus Sendiri dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun-tahun Dinas 1952 dan 1953 Atas Pasal-pasal dan Mata Anggaran-mata Anggaran

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor208
Tahun1955
TentangPERINCIAN POS-POS BAB I (PENGELUARAN) BAGIAN IV A URUSAN PENYELENGGARAAN KEUANGAN DAN PERHITUNGAN-PERHITUNGANNYA MENGENAI PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN JAWATAN-JAWATAN (PEMERINTAH) YANG MEMPUNYAI PENGURUS SENDIRI DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953 ATAS PASAL-PASAL DAN MATA ANGGARAN-MATA ANGGARAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3395
Jumlah diDownload95