Keputusan Presiden Nomor 208 Tahun 1950 Tentang Panitia Urusan Umum Pegawai

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor208
Tahun1950
TentangPANITIA URUSAN UMUM PEGAWAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan