Keputusan Presiden Nomor 204 Tahun 1950 Tentang Pernyataan Keadaan Darurat Perang Bagi Daerah Maluku Utara dan Daerah Maluku Selatan Mulai Tanggal 4 Juli 1950

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor204
Tahun1950
TentangPERNYATAAN KEADAAN DARURAT PERANG BAGI DAERAH MALUKU UTARA DAN DAERAH MALUKU SELATAN MULAI TANGGAL 4 JULI 1950
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan