Keputusan Presiden Nomor 203 Tahun 1950 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu Dewan Perwakilan Kota Sementara dan Badan Pemerintahan Harian Kotapraja Djakarta Raya

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor203
Tahun1950
TentangMEMPERPANJANG JANGKA WAKTU DEWAN PERWAKILAN KOTA SEMENTARA DAN BADAN PEMERINTAHAN HARIAN KOTAPRAJA DJAKARTA RAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan