Keputusan Presiden Nomor 202 Tahun 1953 Tentang Perjalanan Menteri Keuangan ke Luar Negeri dalam Rangka Perbaikan Ekonomi dan Keuangan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor202
Tahun1953
TentangPERJALANAN MENTERI KEUANGAN KE LUAR NEGERI DALAM RANGKA PERBAIKAN EKONOMI DAN KEUANGAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUKARNO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8279
Jumlah diDownload81