Keputusan Presiden Nomor 201 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Protokol Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kanada untuk Pengindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak Atas Penghasilan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor201
Tahun1998
TentangPENGESAHAN PROTOKOL PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH KANADA UNTUK PENGINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5588
Jumlah diDownload125