Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun2020
TentangTIM KOORDINASI TERPADU PERCEPATAN PEMBANGUNAN
KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 September 2020
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat435
Jumlah diDownload188
Hubungan Antar Peraturan

Dilaksanakan Oleh (Peraturan Pelaksana) :
Dasar Hukum