Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Jenis/Bentuk Peraturan | KEPUTUSAN PRESIDEN |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 20 |
Tahun | 2018 |
Tentang | KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL MELALUI JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL DALAM KEGIATAN PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 Agustus 2018 |
Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 225 |
Jumlah diDownload | 106 |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta