Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Eminent Person Group Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun2008
TentangPEMBENTUKAN EMINENT PERSON GROUP INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3524
Jumlah diDownload249