KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 20 TAHUN 2003

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun2003
TentangTUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanMegawati Soekarnoputri
StatusBerlaku