Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1990 Tentang Harga Jual Eceran dalam Negeri Bahan Bakar Minyak Bumi

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1990
TentangHARGA JUAL ECERAN DALAM NEGERI BAHAN BAKAR MINYAK BUMI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan