Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2014
TentangPENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I DI WILAYAH SUNGAI TOBA ASAHAN, WILAYAH SUNGAI SERAYU BOGOWONTO, DAN WILAYAH SUNGAI JRATUNSELUNA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSUSILO BAMBANG YUDHOYONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan