Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (perum) Jasa Tirta I di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna
Jenis/Bentuk Peraturan
KEPUTUSAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
2
Tahun
2014
Tentang
PENAMBAHAN WILAYAH KERJA PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JASA TIRTA I DI WILAYAH SUNGAI TOBA ASAHAN, WILAYAH SUNGAI SERAYU BOGOWONTO, DAN WILAYAH SUNGAI JRATUNSELUNA