Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Perubahan Keppres 84-2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanKEPUTUSAN PRESIDEN
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2005
TentangPERUBAHAN KEPPRES 84-2004 TENTANG KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan